Indonesia memiliki Ideologi yang berbeda dengan negara lain yang ada di dunia ini. Ideologi bangsa yang menjadi pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia, Pancasila. Sebuah Ideologi yang memiliki ciri Khas yang menjadi harmoni dari keberagaman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Seperti sebuah lagu dan musik yang memiliki banyak nada, semuanya tidak akan menjadi enak dan nyaman didengar tanpa adanya sebuah harmoni. Begitulah Ideologi Pancasila, menjadi sebuah harmoni dalam keberagaman Bangsa Indonesia.
Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa menurut sejarah mengalami perkembangan dari awal kemerdekaan sampai dengan saat ini. Sejarah perkembangan penerapan Pancasila dapat dilihat secara singkat dari beberapa periode berikut ini:
1. Periode Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Lama
Setelah sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara yuridis telah Sah menjadi Dasar Negara Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 seperti yang kita ketahui memuat bunyi dari Pancasila, tepatnya di paraghraph ke-4.
Periode penerapan Pancasila pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno atau yang lebih dikenal dengan istilah masa orde lama dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) tahapan. Tahapan yang pertama adalah pada awal kemerdekaan yang dimulai dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1950. Tahapan yang kedua adalah penerapan Pancasila yang berkembang kepada ideologi liberalisme dari tahun 1950 sampai dengan dikeluarkannya dekrit Presiden Soekarno pada tahun 1959. Tahapan yang ketiga adalah pada periode akhir pemerintahan Presiden Soekarno yang dimana penerapan Pancasila digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan Presiden Soekarno yaitu pada tahun 1959 sampai dengan tahun 1966.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat tahapan penerapan Pancasila pada masa orde lama:
a. Tahap Awal Kemerdekaan (1945-1950)
Sidang PPKI pertama menghasilkan keputusan penting sebagai berikut:
1. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
3. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
4. Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional
Keputusan sidang pertama di atas menjadikan Pancasila secara yuridis telah Sah sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia untuk merdeka dan mempertahankan kemerdekaan. Namun demikian, dalam penerapan Ideologi Pancasila ini terdapat rintangan yang salah satunya adalah usaha untuk mengganti Ideologi Pancasila oleh Ideologi lain yang berkembang pada saat itu seperti Ideologi Komunis. Beberapa usaha pemberontakan yang terjadi di dalam negeri seperti pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun yang dipimpin oleh Muso pada 18 September 1948 dan pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin oleh Kartosuwiryo pada 17 Agustus 1949. Pemberontakan tersebut pada hakikatnya adalah ingin mengganti Ideologi Pancasila.
b. Tahap Pancasila Berkembang ke Liberalisme (1950-1959)
Penerapan Pancasila mulai berkembang pada tahun 1950 yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 (UUDS 1950) sejak 17 Agustus 1950. Negera Indonesia setelah sebelumnya memberlakukan negera serikat atau dikenal dengan istilah Republik Indonesia Serikat (RIS) kembali menjadi Negara Kesatuan. Namun demikian, dalam sistem pemerintahannya menerapkan Sistem Parlementer sehingga pada saat itu terdapat Perdana Menteri yang menjadi Kepala Eksekutif / Kepala Pemerintahan.
Dalam penerapan Pancasila tahap ini lebih diarahkan menuju ideologi Liberalisme (kebebasan tanpa batasan) sehingga stabilitas pemerintahan tidak terjamin dan voting (suara terbanyak) lebih digunakan dibanding musyawarah untuk mufakat. Pemberontakan juga terjadi pada tahap ini seperti pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan pemberontakan Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA). Namun demikian, pada tahap ini telah berhasil dilaksanakan Pemilu pada tahun 1955 yang menurut sejarah menjadi Pemilu yang paling Demokratis yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
Pemilu tahun 1955 bertujuan untuk membentuk Konstituante yang bertugas untuk menyusun Undang-Undang Dasar. Namun karena Konstituante gagal menyusun Undang-Undang Dasar yang mengakibatkan krisis politik, ekonomi dan keamanan maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang menandai akhir dari tahapan yang kedua ini.
c. Tahap Akhir Pemerintahan Presiden Soekarno (1959-1966)
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden Soekarno, maka UUD 1945 kembali diberlakukan di Indonesia. Penerapan UUD 1945 pada tahap ini sesungguhnya menjadi alat bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Hal ini dapat dilihat dari digunakannya Demokrasi Terpimpin yang kekuasaannya berpusat di Presiden Soekarno. Pada tahap ini terjadi penyimpangan kekuasaan seperti Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden Seumur Hidup (TAP MPRS No. XX/1963) dan membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 (Penetapan Presiden No.3/1960). Selain itu, Presiden Soekarno membentuk MPRS yang semua anggotanya diangkat serta diberhentikan oleh Presiden.
Pada tahap ini Presiden Soekarno menjadi otoriter dan melakukan penyimpangan terhadap penerapan Pancasila yang ingin diganti oleh Ideologi Nasionalis, Agamis dan Komunis (NASAKOM). Kemerosotan moral terjadi pada tahap ini dan dimanfaatkan oleh Partai Komunis Indonesia untuk melakukan pemberontakan tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N. Aidit bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Pemberontakan PKI pada tahun ini menjadi awal dari berakhirnya masa orde lama / pemerintahan Presiden Soekarno.
2. Periode Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Gejolak terjadi di dalam negeri setelah terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh PKI sehingga Presiden Soekarno menyerahkan mandat kepada Letjend. Soeharto untuk mengatasi gejolak yang disebabkan oleh pemberontakan PKI atau dalam sejarah dikenal dengan istilah G-30-S-PKI atau Gestok (Gerakan Satu Oktober). Penyerahan mandat pada tahun 1966 dari Presiden Soekarno ini dikenal dengan istilah SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret).
Gambar 1. Supersemar versi AD (wikipedia)
Setelah dikeluarkannya Supersemar oleh Presiden Soekarno maka Letjend Soeharto memiliki kekuasaan dan pengaruh yang menandai dari awalnya masa orde baru / Pemerintahan Presiden Soeharto. Sejak diberikan mandat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) sebagai Presiden pada 26 Maret 1968 menggantikan Presiden Soekarno, penerapan Pancasila dikenal dengan konsep Demokrasi Pancasila.
Penerapan Demokrasi Pancasila sejatinya pada masa orde baru masih dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan penguasa, sehingga terjadi penyimpangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dicita-citakan dalam Pancasila.
3. Periode Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Reformasi (1998- sekarang)
Masa orde reformasi dimulai dengan runtuhnya kekuasaan pemerintahan Presiden Soeharto yang ditandai dengan berbagai kerusuhan di dalam negeri dan puncaknya pada Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden untuk digantikan oleh Wakil Presiden pada saat itu. Presiden B.J. Habibie memulai orde reformasi tepatnya sejak tanggal 21 Mei 1998. Orde reformasi merupakan istilah yang digunakan sebagai berakhirnya pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, sehingga sampai saat ini masih termasuk ke dalam periode penerapan Pancasila pada masa orde reformasi.
Penerapan Pancasila pada orde reformasi ditandai dengan adanya perubahan / amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. Selain dampak positif, pada orde reformasi terdapat juga dampak negatif penerapan Pancasila yang mengartikan penerapan Pancasila sebagai kehidupan yang bersifat bebas dan tanpa batas. Padahal, sudah jelas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan yang namanya negara hukum (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) berarti segala sesuatunya diatur oleh hukum dan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
