Senin, 07 Oktober 2024

Kedaulatan - Materi Pembelajaran PPKn Kelas 9 Kurikulum 13

 PENGERTIAN KEDAULATAN

        Kata Kedaulatan berasal dari Bahasa Arab "Daulah" yang memiliki arti Kekuasaan. Dalam Bahasa Latin, Kedaulatan itu adalah "Supremus" yang berarti "Tertinggi". Dengan demikian, secara sederhana, kedaulatan dapat diartikan sebagai "Kekuasaan Tertinggi".

        Siapakah yang memiliki Kekuasaan Tertinggi?

        Setiap negara yang merdeka pasti memiliki kedaulatan, artinya dalam negara tersebut terdapat kekuasaan tertinggi untuk mengelola pemerintahannya. Pemerintah atau orang-orang yang diberikan kewenangan/kekuasaan untuk mengatur pemerintahan itu memiliki pimpinan atau atasan berdasarkan kedaulatan yang dianut negaranya. Contoh negara yang menganut kedaulatan raja, artinya pemerintah dan orang-orang yang mengatur pemerintahan berada di bawah kekuasaan seorang Raja / Ratu. Salah satu negara yang masih menganut teori kedaulatan raja adalah Negara Inggris.

     Sebelum membahas lebih jauh tentang teori kedaulatan dan contoh beberapa negara yang menganutnya, mari kita bahas terlebih dahulu tentang empat sifat pokok kedaulatan. Suatu negara tidak bisa dikatakan berdaulat atau memiliki kedaulatan jika tidak memiliki empat sifat pokok kedaulatan. Tokoh dunia yang memperkenalkan empat sifat pokok kedaulatan adalah Jean Bodin.

        Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Terdapat empat sifat pokok kedaulatan sebagai berikut:

1. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain dan atau kekuasaan yang lebih tinggi.

2. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara itu berdiri meskipun pemerintahannya sudah berganti.

3. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan yang lain.

4. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan yang lain.