Selasa, 05 Januari 2021

Makna Persatuan dalam Keragaman

 Persatuan berasal dari kata satu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) persatuan merupakan gabungan (ikatan, kumpulan dan sebagainya) beberapa bagian yang sudah bersatu. Dengan demikian yang namanya persatuan tidak akan terjadi jika tidak adanya keragaman. Oleh karena itu jelaslah makna Pancasila sila ke-3 bahwa yang namanya Persatuan Indonesia berarti mengakui keragaman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia sudah bergabung menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan. Maka dari itu, sudah selayaknya kita sadari dan yakini bahwa keragaman bukanlah hal yang ditakutkan apalagi menjadi alasan perpecahan karena sesungguhnya dengan keragaman itu justru kita bisa menjadi bangsa yang bersatu sesuai dengan bunyi sila ke-3 Pancasila, Persatuan Indonesia.

Manusia sebagai makhluk sosial dan berbudaya sudah pasti memiliki keragaman. Keragaman yang terdapat dalam masyarakat Indonesia sudah menjadi keutuhan yang serasi. Perbedaan yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari terlihat karena perbedaan peranan setiap individu dalam melaksanakan fungsi dan peranannya dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kamu sebagai pelajar memiliki fungsi dan peran yang berbeda dengan Bapak sebagai pengajar. Namun demikian pada hakikatnya sebagai makhluk Tuhan adalah sama dalam derajat dan kedudukannya.

Sebagai Bangsa yang sudah mengakui memiliki persatuan maka terdapat tiga makna penting yang harus kita yakini dan terapkan dalam keseharian.

1. Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antara satu dengan yang lain.

2. Menjalin rasa kemanusiaan dan sikap saling toleransi serta rasa harmonis untuk hidup berdampingan.

3. Menjalin rasa persahabatan, kekeluargaan dan sikap saling tolong menolong antarsesama serta sikap nasionalisme.

 

Demokrasi di Indonesia harus mengembangkan nilai dasar persamaan dan kesetaraan. Persamaan dan kesetaraan berarti bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama sehingga tidak terjadi diskriminasi atas kelompok etnis, bahasa daerah atau agama tertentu. Dengan demikian keragaman Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku harus kita yakini menjadi alat pemersatu bangsa bukan menimbulkan perpecahan. Berikut ini penjelasan dari istilah-istilah tersebut:

1. Ras merupakan golongan bangsa berdasar ciri-ciri fisik tertentu atau tubuh yang khas (warna kulit, bentuk mata, bentuk hidung dan sebagainya).

2. Agama merupakan sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.

3. Gender merupakan jenis kelamin yang menyebabkan terjadinya perbedaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita tanpa mengorbankan kodratnya pria / wanita.

4. Golongan merupakan sekelompok manusia baik yang berbasis agama, partai politik, profesi, tingkat pendidikan maupun organisasi. Golongan sosial merupakan suatu kesatuan manusia yang ditandai ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas.

5. Budaya merupakan akal, pikiran dan budi pekerti manusia sedangkan suku berarti kesatuan sosial yang dapat dibedakan dengan kesatuan sosial yang lain berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan. Pengembangan budaya dan hak masyarakat tradisional di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 harus selaras dengan nilai-nilai peradaban dan perkembangan zaman.