Persatuan berasal dari kata satu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) persatuan merupakan gabungan (ikatan, kumpulan dan sebagainya)
beberapa bagian yang sudah bersatu. Dengan demikian yang namanya persatuan
tidak akan terjadi jika tidak adanya keragaman. Oleh karena itu jelaslah makna
Pancasila sila ke-3 bahwa yang namanya Persatuan Indonesia berarti mengakui
keragaman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia sudah bergabung menjadi bagian
yang tidak dapat terpisahkan. Maka dari itu, sudah selayaknya kita sadari dan
yakini bahwa keragaman bukanlah hal yang ditakutkan apalagi menjadi alasan
perpecahan karena sesungguhnya dengan keragaman itu justru kita bisa menjadi
bangsa yang bersatu sesuai dengan bunyi sila ke-3 Pancasila, Persatuan
Indonesia.
Manusia sebagai
makhluk sosial dan berbudaya sudah pasti memiliki keragaman. Keragaman yang
terdapat dalam masyarakat Indonesia sudah menjadi keutuhan yang serasi.
Perbedaan yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari terlihat karena perbedaan
peranan setiap individu dalam melaksanakan fungsi dan peranannya dalam
melaksanakan tugas sehari-hari. Kamu sebagai pelajar memiliki fungsi dan peran
yang berbeda dengan Bapak sebagai pengajar. Namun demikian pada hakikatnya
sebagai makhluk Tuhan adalah sama dalam derajat dan kedudukannya.
Sebagai Bangsa
yang sudah mengakui memiliki persatuan maka terdapat tiga makna penting yang
harus kita yakini dan terapkan dalam keseharian.
1. Rasa persatuan
dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antara satu dengan
yang lain.
2. Menjalin rasa
kemanusiaan dan sikap saling toleransi serta rasa harmonis untuk hidup
berdampingan.
3. Menjalin rasa
persahabatan, kekeluargaan dan sikap saling tolong menolong antarsesama serta
sikap nasionalisme.
Demokrasi di
Indonesia harus mengembangkan nilai dasar persamaan dan kesetaraan. Persamaan
dan kesetaraan berarti bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama
sehingga tidak terjadi diskriminasi atas kelompok etnis, bahasa daerah atau
agama tertentu. Dengan demikian keragaman Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya
dan Suku harus kita yakini menjadi alat pemersatu bangsa bukan menimbulkan
perpecahan. Berikut ini penjelasan dari istilah-istilah tersebut:
1. Ras merupakan
golongan bangsa berdasar ciri-ciri fisik tertentu atau tubuh yang khas (warna
kulit, bentuk mata, bentuk hidung dan sebagainya).
2. Agama
merupakan sistem yang mengatur tata
keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata
kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta
lingkungannya.
3.
Gender merupakan jenis kelamin yang menyebabkan terjadinya perbedaan hak dan
kewajiban antara pria dan wanita tanpa mengorbankan kodratnya pria / wanita.
4.
Golongan merupakan sekelompok manusia baik yang berbasis agama, partai politik,
profesi, tingkat pendidikan maupun organisasi. Golongan sosial merupakan suatu
kesatuan manusia yang ditandai ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan
identitas.
5.
Budaya merupakan akal, pikiran dan budi pekerti manusia sedangkan suku berarti
kesatuan sosial yang dapat dibedakan dengan kesatuan sosial yang lain
berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan. Pengembangan budaya
dan hak masyarakat tradisional di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 harus
selaras dengan nilai-nilai peradaban dan perkembangan zaman.