Sebagai warga negara Indonesia, kita harus bisa memahami dan
menerapkan prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan dari keberagaman di
Indonesia. Beberapa prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Kamu tahu
semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditemukan dalam buku apa dan karangan siapa? Iya,
kalimat semboyan itu terdapat dalam Buku Sutasoma yang dikarang oleh Empu
Tantular. Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna walaupun berbeda tetapi tetap
satu jua. Artinya, semboyan negara menjadi salah satu pemersatu keberagaman
yang ada dalam masyarakat. Sejarah kemerdekaan Indonesia telah membuktikan
kekuatan dari persatuan dalam perbedaan. Peristiwa bersejarah seperti Sumpah
Pemuda, Kebangkitan Nasional ataupun perumusan dasar negara dan UUD 1945
menjadi bukti kuat bahwa masyarakat pada saat itu mampu menerapkan Bhinneka
Tunggal Ika. Sekarang, menjadi tugas kita bersama untuk menjaga dan merawat
Bhinneka Tunggal Ika.
2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah paham (ajaran) untuk
mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme yang harus kita terapkan
melalui usaha mencapai, mempertahankan, mengabdikan identitas, integritas,
kemakmuran dan kekuatan Bangsa Indonesia tanpa memandang remeh bangsa dan
negara lain. Nasionalisme positif harus mampu kita terapkan dalam keseharian
jangan sampai nasionalisme berlebihan yang negatif mengakibatkan Chauvinisme
yang menganggap bangsa dan negaranya merupakan yang terbaik sehingga bangsa dan
negara lain dianggap remeh.
Nasionalisme
Indonesia berarti bahwa masyarakat Indonesia memiliki rasa ingin bersatu, satu
perangai dan nasib, serta persatuan antara orang dan tempat. Tidak ada
nasionalisme yang bersifat sempit yang hanya mementingkan pada golongan atau
kelompok kecil seperti suku, agama, ras dan golongan. Nasionalisme Indonesia
bersifat menyeleruh yang merangkul semua keberagaman masyarakat Indonesia dan
tidak bersifat internasionalisme (memperluas wilayah bangsa).
3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Setiap orang
berhak untuk mengemukakan pendapat. Namun demikian dalam menggunakan hak
mengemukakan pendapat kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggungjawab.
Bebas disini dapat berarti bahwa setiap ide, pikiran dan pendapat kita dapat
dikemukakana tanpa tekanan dari siapapun. Sedangkan bertanggungjawab berarti
bahwa setiap ide, pikiran dan pendapat kita harus dilandasi oleh akal sehat,
niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat ini
selain dilindungi oleh UUD 1945 juga tercantum dalam pasal 29 Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
Kebebasan yang bertanggungjawab berarti bahwa kita harus menyeimbangkan
antara kebebasan dan tanggungjawab dalam mengemukakan pendapat kita sehingga
kita tidak termasuk orang-orang yang menyebarkan berita/kabar palsu (hoax). Beberapa
hal yang dapat kamu perhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggungjawab di muka umum adalah sebagai berikut:
1.
Menyampaikan pendapat dengan kata-kata yang sopan dan santun.
2.
Tidak memotong pembicaraan orang lain
3.
Didasarkan pada akal sehat dan hati Nurani yang luhur sehingga
tidak sembarangan berpendapat.
4.
Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain.
5.
Tidak suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
6.
Mengutamakan atau mewakili kepentingan bersama tidak hanya
kepentingan pribadi sehingga dpat memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
7.
Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima maka harus
berbesar hati untuk menerimanya.
8.
Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan
bertanggungjawab.
9.
Mengemukakan pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk
mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab harus kamu
terapkan dalam setiap aspek kehidupan dan keseharianmu. Beberapa contoh
sederhana praktek mengemukakan pendapat di zaman medsos saat ini adalah
mengecek fakta setiap berita yang kamu terima sebelum menyebarkan kepada yang
lain karena pada saat ini banyak sekali berita palsu (hoax). Selain itu, pada
saat belajar daring kamu menuliskan sumber jawaban dari tugas online yang diberikan
oleh guru sebagai bukti bahwa jawaban kamu dapat dipertanggungjawabkan. Berikut
ini beberapa contoh bagaimana penerapan kebebasan yang bertanggungjawab saat
menggunakan media sosial, di lingkungan masyarakat, sekolah dan keluarga:
A.
Lingkungan keluarga
1)
Mengutarakan pendapat secara santun, tetap menghormati orang tua
dan angggota keluarga yang lainnya.
2)
Menerima pendapat yang baik untuk kepentingan keluarga tanpa rasa
terpaksa.
3)
Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain
sekalipun bertentangan dengan pendapat kita.
B.
Lingkungan sekolah
1)
Dalam suatu diskusi belajar dan atau rapat kelas/osis mengikuti
dengan tertib dan mengemukakan pendapat secara santun dan jelas tanpa
menyinggung perasaan peserta lain.
2)
Tidak memaksakan pendapat di dalam diskusi belajar dan atau rapat
kelas/osis.
3)
Menerima pendapat peserta lain yang sesuai dengan kepentingan
bersama.
4)
Melaksanakan hasil kesepakatan bersama.
C.
Lingkungan masyarakat
1)
Mengikuti kegiatan musyawarah dengan tertib dan santun dalam
mengemukakan pendapat.
2)
Musyawarah dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
3)
Perbedaan pendapat bukan bertujuan untuk memenangkan satu pendapat
melainkan untuk mencapai mufakat (kesepakatan bersama).
4)
Setiap peserta menerima ataupun menyanggah pendapat orang lain
tanpa menyinggung perasaan yang bersangkutan.
5)
Melaksanakan hasil kesepakatan bersama meskipun bukan berasal dari
hasil ide/gagasannya sendiri.
D.
Media Sosial
1)
Menggunakan media sosial dengan bijak dan mengupload atau
berkomentar secara santun dan dapat dipertanggungjawabkan.
2)
Mengecek data dan fakta setiap informasi yang diterima lewat media
sosial sebelum kamu menyebarluaskannya.
3)
Memperhatikan norma-norma yang berlaku ketika akan mengupload atau
berkomentar dalam media sosial.
4. Prinsip Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan pandangan atau anggapan bahwa
nusantara adalah kepulauan yang meerupakan suatu kesatuan, termasuk semua laut
dan selatnya. Kita menyadari bahwa negara Indonesia terdiri atas beberapa pulau
sehingga dengan adanya prinsip wawasan nusatara maka rakyat Indonesia mengakui
bahwa pulau-pulau, laut-laut dan selat-selat yang ada di wilayah Indonesia
merupakan kesatuan. Wawasan nusantara ini berkedudukan sebagai visi bangsa yang
harus bisa kita capai. Dengan wawasan nusantara maka kita akan menjadi bangsa
yang memiliki kesatuan wilayah secara utuh.
Kedudukan wawasan nusantar ini berarti posisi, cara pandang dan perilaku
bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, Bahasa
dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, status dari wawasan nusantara menempati
urutan ketiga setelah Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari wawasan nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok,
golongan dan suku bangsa/daaerah.
5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita
Reformasi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) reformasi adalah perubahan secara drastis
untuk perbaikan (di bidang sosial, politik atau agama) dalam suatu masyarakat
atau negara. Dengan demikian dapat diartikan bahwa reformasi yang terjadi di
Indonesia merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama ke tatanan
perikehidupan baru yang lebih baik. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya
reformasi di Indonesia, namun tujuan dari reformasi adalah terciptanya
kehidupan dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya.
Terdapat
5 (lima) cita-cita reformasi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia sebagai
berikut:
1) Pemerintahan
yang bersih dan transparan
2) Pemerintahan
yang pro kepada rakyat
3) Pro
demokrasi
4) Memajukan
rakyat, dan
5) Mensejahterakan
rakyat