Sabtu, 09 Januari 2021

Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA)

 Sebagai warga negara Indonesia, kita harus bisa memahami dan menerapkan prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan dari keberagaman di Indonesia. Beberapa prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Kamu tahu semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditemukan dalam buku apa dan karangan siapa? Iya, kalimat semboyan itu terdapat dalam Buku Sutasoma yang dikarang oleh Empu Tantular. Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna walaupun berbeda tetapi tetap satu jua. Artinya, semboyan negara menjadi salah satu pemersatu keberagaman yang ada dalam masyarakat. Sejarah kemerdekaan Indonesia telah membuktikan kekuatan dari persatuan dalam perbedaan. Peristiwa bersejarah seperti Sumpah Pemuda, Kebangkitan Nasional ataupun perumusan dasar negara dan UUD 1945 menjadi bukti kuat bahwa masyarakat pada saat itu mampu menerapkan Bhinneka Tunggal Ika. Sekarang, menjadi tugas kita bersama untuk menjaga dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

2. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Nasionalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme yang harus kita terapkan melalui usaha mencapai, mempertahankan, mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan Bangsa Indonesia tanpa memandang remeh bangsa dan negara lain. Nasionalisme positif harus mampu kita terapkan dalam keseharian jangan sampai nasionalisme berlebihan yang negatif mengakibatkan Chauvinisme yang menganggap bangsa dan negaranya merupakan yang terbaik sehingga bangsa dan negara lain dianggap remeh.

Nasionalisme Indonesia berarti bahwa masyarakat Indonesia memiliki rasa ingin bersatu, satu perangai dan nasib, serta persatuan antara orang dan tempat. Tidak ada nasionalisme yang bersifat sempit yang hanya mementingkan pada golongan atau kelompok kecil seperti suku, agama, ras dan golongan. Nasionalisme Indonesia bersifat menyeleruh yang merangkul semua keberagaman masyarakat Indonesia dan tidak bersifat internasionalisme (memperluas wilayah bangsa). 

 

3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab

Setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapat. Namun demikian dalam menggunakan hak mengemukakan pendapat kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggungjawab. Bebas disini dapat berarti bahwa setiap ide, pikiran dan pendapat kita dapat dikemukakana tanpa tekanan dari siapapun. Sedangkan bertanggungjawab berarti bahwa setiap ide, pikiran dan pendapat kita harus dilandasi oleh akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat ini selain dilindungi oleh UUD 1945 juga tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Kebebasan yang bertanggungjawab berarti bahwa kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggungjawab dalam mengemukakan pendapat kita sehingga kita tidak termasuk orang-orang yang menyebarkan berita/kabar palsu (hoax). Beberapa hal yang dapat kamu perhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab di muka umum adalah sebagai berikut:

1.            Menyampaikan pendapat dengan kata-kata yang sopan dan santun.

2.            Tidak memotong pembicaraan orang lain

3.            Didasarkan pada akal sehat dan hati Nurani yang luhur sehingga tidak sembarangan berpendapat.

4.            Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain.

5.            Tidak suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)

6.            Mengutamakan atau mewakili kepentingan bersama tidak hanya kepentingan pribadi sehingga dpat memberi manfaat bagi kehidupan bersama.

7.            Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima maka harus berbesar hati untuk menerimanya.

8.            Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggungjawab.

9.            Mengemukakan pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.

Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab harus kamu terapkan dalam setiap aspek kehidupan dan keseharianmu. Beberapa contoh sederhana praktek mengemukakan pendapat di zaman medsos saat ini adalah mengecek fakta setiap berita yang kamu terima sebelum menyebarkan kepada yang lain karena pada saat ini banyak sekali berita palsu (hoax). Selain itu, pada saat belajar daring kamu menuliskan sumber jawaban dari tugas online yang diberikan oleh guru sebagai bukti bahwa jawaban kamu dapat dipertanggungjawabkan. Berikut ini beberapa contoh bagaimana penerapan kebebasan yang bertanggungjawab saat menggunakan media sosial, di lingkungan masyarakat, sekolah dan keluarga:

A.           Lingkungan keluarga

1)            Mengutarakan pendapat secara santun, tetap menghormati orang tua dan angggota keluarga yang lainnya.

2)            Menerima pendapat yang baik untuk kepentingan keluarga tanpa rasa terpaksa.

3)            Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita.

 

B.           Lingkungan sekolah

1)            Dalam suatu diskusi belajar dan atau rapat kelas/osis mengikuti dengan tertib dan mengemukakan pendapat secara santun dan jelas tanpa menyinggung perasaan peserta lain.

2)            Tidak memaksakan pendapat di dalam diskusi belajar dan atau rapat kelas/osis.

3)            Menerima pendapat peserta lain yang sesuai dengan kepentingan bersama.

4)            Melaksanakan hasil kesepakatan bersama.

 

C.           Lingkungan masyarakat

1)            Mengikuti kegiatan musyawarah dengan tertib dan santun dalam mengemukakan pendapat.

2)            Musyawarah dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

3)            Perbedaan pendapat bukan bertujuan untuk memenangkan satu pendapat melainkan untuk mencapai mufakat (kesepakatan bersama).

4)            Setiap peserta menerima ataupun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan yang bersangkutan.

5)            Melaksanakan hasil kesepakatan bersama meskipun bukan berasal dari hasil ide/gagasannya sendiri.

 

D.           Media Sosial

1)            Menggunakan media sosial dengan bijak dan mengupload atau berkomentar secara santun dan dapat dipertanggungjawabkan.

2)            Mengecek data dan fakta setiap informasi yang diterima lewat media sosial sebelum kamu menyebarluaskannya.

3)            Memperhatikan norma-norma yang berlaku ketika akan mengupload atau berkomentar dalam media sosial.

 

4. Prinsip Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan pandangan atau anggapan bahwa nusantara adalah kepulauan yang meerupakan suatu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya. Kita menyadari bahwa negara Indonesia terdiri atas beberapa pulau sehingga dengan adanya prinsip wawasan nusatara maka rakyat Indonesia mengakui bahwa pulau-pulau, laut-laut dan selat-selat yang ada di wilayah Indonesia merupakan kesatuan. Wawasan nusantara ini berkedudukan sebagai visi bangsa yang harus bisa kita capai. Dengan wawasan nusantara maka kita akan menjadi bangsa yang memiliki kesatuan wilayah secara utuh.

Kedudukan wawasan nusantar ini berarti posisi, cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, Bahasa dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, status dari wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan suku bangsa/daaerah.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (di bidang sosial, politik atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Dengan demikian dapat diartikan bahwa reformasi yang terjadi di Indonesia merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama ke tatanan perikehidupan baru yang lebih baik. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya reformasi di Indonesia, namun tujuan dari reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi,  hukum, dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya.

Terdapat 5 (lima) cita-cita reformasi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia sebagai berikut:

1)    Pemerintahan yang bersih dan transparan

2)    Pemerintahan yang pro kepada rakyat

3)    Pro demokrasi

4)    Memajukan rakyat, dan

5)    Mensejahterakan rakyat